Bukan Sekadar Penindakan, Sukabumi Perkuat Strategi Putus Mata Rantai Rokok Ilegal

Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan perdagangan tanpa izin. Di balik produk yang dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai, terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari potensi hilangnya penerimaan negara, persaingan usaha yang tidak sehat, hingga lemahnya perlindungan konsumen.

Isu tersebut terus menjadi perhatian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Edukasi mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal diperkuat melalui kolaborasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan sosialisasi digelar di kawasan Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak, Jumat (24/7/26). Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Peserta berasal dari berbagai unsur yang memiliki peran strategis dalam pengawasan di tingkat masyarakat. Mereka meliputi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parakansalak, pemerintah desa, pemuda, hingga para pengusaha warung.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, yang mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono. Tampak hadir mendampingi Arianja, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Soleh, dan Kasi Gakperda Cecep Supriadi.

Menurut Arianja, sosialisasi BKCHT ilegal menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan ketika pelanggaran sudah ditemukan.

Kesadaran masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan konsumen, perlu diperkuat agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus sejak dari tingkat paling bawah.

“Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau yang legal dan ilegal sehingga tidak mudah menerima atau menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Sebab, produk tersebut tidak hanya beredar melalui jalur perdagangan besar, tetapi juga dapat masuk ke lingkungan masyarakat melalui jaringan distribusi yang lebih kecil.

“Dalam konteks itu, pedagang warung memiliki posisi strategis. Mereka berada di garis depan transaksi dengan konsumen dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan apabila memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ketentuan cukai,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran cukai hasil tembakau. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas produsen.

“Pemahaman yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengenali produk ilegal secara kasatmata, tetapi juga memahami konsekuensi ketika ikut menjual atau mengedarkannya,” katanya.

Arianja menegaskan, persoalan rokok ilegal memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas. Ketika produk tembakau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, potensi penerimaan negara ikut terdampak.

Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan harus berhadapan dengan produk ilegal yang dapat dipasarkan dengan harga lebih rendah. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Upaya menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pilihan untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama,” katanya.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program sesuai ketentuan, termasuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.

Sebab semakin kecil ruang peredaran rokok ilegal, semakin kuat pula upaya menjaga tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai. Dampaknya tidak berhenti pada aspek fiskal, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pesan yang dibangun melalui sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya hadir ketika penindakan dilakukan, tetapi juga berupaya mendorong masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan,” beber Ari.

Kolaborasi antara Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa dan lingkungan usaha.

Arianja mengatakan, informasi yang diperoleh peserta diharapkan tidak berhenti di lokasi kegiatan. Pengetahuan tersebut perlu diteruskan kepada masyarakat, keluarga, pelaku usaha, dan lingkungan sekitar.

“Peserta yang hadir memiliki peran penting untuk meneruskan informasi ini. Kami berharap edukasi mengenai rokok ilegal dapat disebarluaskan sehingga masyarakat semakin memahami ciri-ciri produk ilegal dan mengetahui pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Penindakan tetap diperlukan terhadap pelanggaran, tetapi pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat juga harus menjadi perhatian.

Dengan demikian, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat terkait. Masyarakat, pemerintah desa, pemuda, serta pelaku usaha juga dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan. Jika ditemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran pelaporan yang tersedia kepada pihak berwenang,” tutur Arianja.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru