Perang Rokok Ilegal di Sukabumi Tak Cukup dengan Razia, Edukasi Masyarakat Jadi Kunci

Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran aturan. Di balik peredarannya, terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari potensi hilangnya penerimaan negara hingga perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal di Sukabumi terus diperkuat melalui kombinasi edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan talkshow yang digelar Bea Cukai Bogor yang menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Radio Citra Lestari (RCL) 98 FM di kawasan Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak, Kamis (23/7/26).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Arianja Hasbulwafi, yang mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, mengatakan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Menurutnya, masyarakat memiliki posisi penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Sebab, pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan operasi lapangan tanpa dibarengi peningkatan pengetahuan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli ataupun mengedarkannya,” ujar Ari yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Soleh.

Ia menjelaskan, keberadaan rokok ilegal dapat memberikan dampak berantai. Produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pada saat yang sama, konsumen juga berhadapan dengan produk yang legalitas dan standar peredarannya tidak dapat dipastikan.

“Pendekatan pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Edukasi publik dinilai menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran bahwa membeli rokok ilegal turut mempertahankan rantai distribusi barang yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Dalam talkshow tersebut, keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam konteks pengawasan Barang Kena Cukai.

“Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengawasan di bidang cukai. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui batasan serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam peredaran produk hasil tembakau,” katanya.

Arianja menegaskan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan terus mendorong upaya pencegahan melalui komunikasi publik. Sosialisasi diharapkan mampu membuat masyarakat lebih mudah mengenali indikasi rokok ilegal sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau memperdagangkannya.

“Yang paling penting adalah membangun kesadaran bersama. Ketika masyarakat memahami dampak peredaran rokok ilegal, ruang gerak peredarannya akan semakin sempit,” katanya.

Menurutnya, kegiatan yang digelar di Parakansalak tersebut menjadi contoh bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat.

Selama ini, pemberantasan rokok ilegal kerap dikaitkan dengan operasi penindakan di lapangan. Namun, strategi tersebut perlu dilengkapi dengan langkah pencegahan yang menyentuh akar persoalan.

Sosialisasi, talkshow radio, edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran.

Pendekatan tersebut menjadi penting bagi Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah geografis luas dengan karakteristik masyarakat dan aktivitas ekonomi yang beragam. Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai membutuhkan koordinasi yang konsisten agar informasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lokal.

Dalam konteks ini, kolaborasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bea Cukai Bogor, media, serta masyarakat menjadi salah satu kunci.

Masyarakat juga diharapkan tidak sekadar menjadi objek sosialisasi. Mereka dapat berperan sebagai mata dan telinga dalam upaya pencegahan dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk yang diduga ilegal serta menyampaikan informasi melalui saluran resmi yang tersedia.

Arianja menyebut pendekatan edukatif akan terus didorong bersamaan dengan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, masyarakat semakin memahami bahwa rokok ilegal bukan persoalan sepele. Ada aspek penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dari Situ Sukarame, pesan pemberantasan rokok ilegal pun kembali ditegaskan. Perang terhadap rokok ilegal bukan semata-mata tentang menyita barang atau melakukan operasi, melainkan membangun ekosistem pengawasan yang melibatkan pemerintah, aparat, pelaku usaha, media, dan masyarakat.

Dengan kesadaran yang semakin kuat, mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat ditekan. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai bukan hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan perdagangan yang lebih tertib.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru