Kecelakaan Lalulintas di Cicantayan, Sopir Truk Jadi Tersangka
Sukabuminow.com || S (35 th), sopir truk maut di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kampung Cikukulu RT 18/05 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, Selasa (5/9/23).
“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Fajar di Mapolres Sukabumi.
Penetapan tersangka dalam kasus yang menewaskan satu orang itu, kata Fajar, berdasarkan alat bukti yang ada. S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara penjara paling lama enam tahun dan denda 12 juta rupiah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, truk yang dikemudikan S meluncur dari arah Sukabumi. Di tempat kejadian perkara, truk oleng ke kiri hingga menabrak sepeda motor di pinggir jalan. Peristiwa yang terjadi Minggu (3/9/23) sekitar pukul 05.00 sore itu menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya yang merupakan penumpang motor tersebut. (Edo)
Editor : Andra Permana