Sabu 19,35 Gram Siap Edar Disita di Sukabumi, Polisi Kejar Pemasok

Sukabuminow.com || Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial H (44 th), diringkus Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, belum lama ini di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Polisi kini mengembangkan perkara untuk membongkar jalur pasokan sabu yang diduga mengarah kepada seseorang berinisial RH.

Dari penggeledahan di sebuah rumah kawasan perumahan di Lembursitu, polisi menemukan 19,35 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah bentuk kemasan. Polisi juga menyita timbangan digital dan dua telepon genggam yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram,” ujar Bayu, Kamis (29/10/26).

Pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

RH kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pencarian sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu.

Barang bukti yang ditemukan telah dipisahkan menjadi beberapa kemasan. “Rinciannya meliputi 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan perekat dua sisi, 10 paket kecil yang ditempel pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang,” jelasnya.

H kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Status serta konstruksi perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku pada 2026, ketentuan tindak pidana narkotika telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU 1/2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut sebagian ketentuan pidana dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 111 sampai dengan Pasal 126.

Untuk perkara dengan dugaan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan yang relevan dalam KUHP baru antara lain Pasal 610 ayat (2) huruf a setelah penyesuaian pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara paling lama 20 tahun, selain alternatif pidana lainnya sesuai unsur perkara.

Namun, penerapan pasal terhadap H tetap bergantung pada hasil penyidikan, barang bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta konstruksi perkara yang nantinya disusun penyidik dan penuntut umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas mantan Kapolsek Cisolok itu.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru