Sukabuminow.com || Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah lokasi di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus memproduksi miras oplosan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/10/26) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi cairan yang diduga miras oplosan dengan total sekitar 75 liter.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di sebuah warung sebelum penyelidikan dikembangkan ke lokasi lain.
“Terhadap pemilik miras oplosan berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bayu, Jumat (30/10/26).
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (30 th). Ia diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
H kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami asal-usul bahan baku, proses pembuatan, hingga jalur distribusi minuman tersebut.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran miras oplosan tersebut berjalan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya menyangkut penjualan, tetapi juga diduga melibatkan tempat penyimpanan dan produksi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi miras oplosan. Kandungan yang tidak diketahui secara pasti dapat meningkatkan risiko keracunan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
