AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Sanksi Piutang Wajib Pajak Dihapuskan, Segera Hubungi Nomor Ini

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merilis kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak. Itu merupakan hadiah bagi para wajib pajak yang memiliki piutang dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) Ke-153.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com dari akun media sosial resmi Pemkab Sukabumi, penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak itu mulai berlaku sejak 1 September 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : ku.02.01/7167/Bapenda/2023, penghapusan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2); Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; serta Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan Pemkab Sukabumi tersebut dapat menghubungi 0815 7307 7505 atau 0857 2188 8072. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button