Sukabuminow.com || Kasus pembacokan yang menimpa dua pelajar di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi berakhir damai. Keluarga korban dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6/26) di Kampung Pamuruyan, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak. Pertemuan dihadiri kedua belah pihak, saksi, serta penasihat hukum masing-masing.
Berita Terkait:
Kuasa hukum salah satu korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan perdamaian menjadi kesepakatan bersama setelah melalui komunikasi antara keluarga korban dan keluarga ABH.
“Alhamdulillah kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan tuntutan hukum. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani seluruh pihak,” kata Rangga, Senin (22/6/26).
Ia menjelaskan, surat perdamaian tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan diversi di Polres Sukabumi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Selain menyampaikan permohonan maaf, keluarga ABH juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan serta penggantian kerugian materiil dan immateriil sesuai kesepakatan bersama. Penyerahan kompensasi akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan akta diversi.
Surat Kesepakatan Perdamaian (Pra-Diversi) juga memuat komitmen keluarga korban untuk tidak mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terhadap perkara yang sama, setelah seluruh kesepakatan dipenuhi.
Perkara ini bermula dari peristiwa pembacokan yang terjadi pada Kamis (11/6/26) sekitar pukul 21.10 WIB di wilayah Kecamatan Nagrak. Saat itu, dua pelajar, MFF (18 th) dan MRS (17 th), diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh RWP (17 th) bersama seorang rekannya.
Akibat kejadian tersebut, MFF mengalami luka berat pada pergelangan tangan kanan, sedangkan RWP mengalami patah tulang pada lengan. Keduanya sempat menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sekarwangi dengan total biaya pengobatan sekitar Rp28 juta.
Sebelumnya, persoalan biaya pengobatan sempat menjadi perhatian karena keluarga korban mengaku kesulitan menanggung seluruh biaya perawatan. Namun, komunikasi yang dilakukan antara keluarga korban, keluarga ABH, kuasa hukum, dan pihak rumah sakit akhirnya menghasilkan kesepakatan damai.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
