Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Sukabumi pada Senin (22/6/26) setelah keluarga mengetahui adanya peristiwa yang diduga menimpa korban.
Berita Terkait:
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak asusila tersebut disebut terjadi di area kebun cokelat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam laporan itu, terdapat tiga anak laki-laki yang disebutkan oleh pelapor dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, serta memfasilitasi pelaksanaan visum et repertum bagi korban di RSUD Palabuhanratu. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujar Dudi, Selasa (23/6/26).
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan selanjutnya memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik dari sisi korban maupun pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
“Kami berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya dilakukan secara serius, hati-hati, dan sesuai dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku,” tegas Samian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Hingga saat ini, Unit PPA Polres Sukabumi masih bekerja intensif mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
