Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang menimpa seorang siswi salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warungkiara tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak. Sesuai ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik, identitas seluruh pihak dalam kasus ini tidak dipublikasikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026. Korban diduga diajak bermain oleh sejumlah anak lain seusai menghadiri kegiatan di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan keluarga, korban kemudian dibawa ke lokasi yang sepi sebelum dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi. Dugaan tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu dalam kondisi emosional dan menangis.
Ayah korban mengaku langsung pulang dari luar daerah setelah menerima kabar mengenai kondisi anaknya. Keluarga yang syok kemudian berupaya memberikan pertolongan awal dengan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang maksimal,” ujar ayah korban di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/6/26).
Keluarga korban didampingi aparat kepolisian setempat akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan bagi korban sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain proses penyidikan, perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis korban dinilai menjadi hal yang sangat penting. Pendampingan dari keluarga, tenaga profesional, serta lembaga perlindungan anak diharapkan dapat membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Sukabumi. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, menjamin hak-hak korban, serta menerapkan mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
