AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Kades PAW Ciwaru Belum Dilantik, Ini Kata Bupati Sukabumi

Sukabuminow.com || Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Namun hingga kini, Kades yang terpilih dalam PAW tersebut belum dilantik, padahal SK Bupati telah turun sejak 17 April 2023 lalu.

Persoalan tersebut sempat disoal oleh perwakilan masyarakat Desa Ciwaru belum lama ini. Massa sempat mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi dan beraudiensi dengan Komisi I juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Menyikapi hal itu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara. Menurutnya, belum dilantiknya Kades PAW tersebut karena ada aturan yang harus dipatuhi. Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar.

“SK sudah turun pelantikan sudah turun. Cuma kan kita memerintahkan Pak Camat (Ciemas) untuk tahan dulu supaya kondusif. (Tapi) masih saja belum mengerti,” terangnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/5/23).

Marwan mengaku telah mengumpulkan sejumlah unsur untuk menjawab persoalan tersebut Kamis (18/5/23) malam. Sebab hematnya, aturan pelantikan adalah 30 hari kerja setelah SK turun.

“30 hari (kerja) itu kan sampai 7 Juni. Sehingga pelantikan Kades PAW di Desa Ciwaru itu paling telat 7 Juni harus sudah dilantik,” tegasnya.

Marwan menegaskan, ada proses yang harus dilakukan untuk menuju pelantikan. Ia meminta masyarakat tidak termakan provokasi apa pun. Ia memastikan, pelantikan akan dilakukan. Sebab jika tidak, akan berpengaruh pada bantuan keuangan untuk desa yang tidak dapat dicairkan.

“Sudah pasti dilantik, tapi tunggu dulu. Sesuai aturan itu, walau pun sudah keluar SK, tetap harus dilantik dulu. Kalau nanti tidak dilantik, bantuan-bantuan keuangan itu tidak keluar. Itu intinya,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button