Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dalam tata kelola pemerintahan desa. Bupati Sukabumi, Asep Japar, resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Ence Benno tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Kepala Desa Babakanjaya. Keputusan itu menjadi perhatian publik karena melalui proses panjang yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan dan pengawasan.
Berdasarkan salinan keputusan yang beredar, pemberhentian dilakukan setelah pemerintah daerah menerima dan mempelajari sejumlah dokumen hasil pemeriksaan serta rekomendasi dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan.
Dokumen tersebut antara lain berupa laporan hasil pengawasan dalam bentuk audit investigasi terkait dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, terdapat surat tindak lanjut dari Camat Parungkuda terkait usulan pemberhentian kepala desa yang sebelumnya diajukan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya.
Rangkaian dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengambil keputusan administratif terhadap jabatan kepala desa.
Keputusan pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya mendapat respons dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Kelompok masyarakat tersebut menilai keputusan yang dikeluarkan Bupati Sukabumi merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme pemerintahan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (17/6/26), GMBB menyebut keputusan tersebut lahir setelah proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai lembaga berwenang.
Menurut GMBB, dinamika yang terjadi di Desa Babakanjaya bermula dari munculnya mosi tidak percaya masyarakat pada Oktober 2025. Aspirasi tersebut kemudian berlanjut melalui rekomendasi BPD Babakanjaya, pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga kajian hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Mereka menilai langkah yang diambil pemerintah daerah bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil evaluasi berjenjang terhadap berbagai temuan yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
GMBB juga memandang keputusan pemberhentian tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa dan penggunaan keuangan publik.
Menurut mereka, langkah yang diambil Bupati Sukabumi menunjukkan adanya keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” tulis GMBB dalam keterangannya.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan persoalan tersebut, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya.
GMBB berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kasus Babakanjaya kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi karena dinilai mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
