Sukabuminow.com || Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, tampil sebagai motor penggerak dalam upaya reformasi perizinan IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah) demi mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Politisi PKS itu menilai, persoalan utama yang selama ini menghambat optimalisasi PAD dari sektor pajak air tanah adalah rumitnya sistem perizinan, yang membuat banyak perusahaan akhirnya menggunakan sumur bor tanpa izin resmi.
“Masih cukup banyak perusahaan di Sukabumi yang terkendala dalam proses izin IPAT, baik izin baru maupun perpanjangan. Ini berdampak pada banyaknya sumur bor tidak berizin dan tentu merugikan daerah,” tegas Iwan Ridwan, Selasa (27/1/26).
Iwan Ridwan: DPRD Tidak Menunggu, Tapi Jemput Bola
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Iwan tidak hanya mengeluarkan pernyataan normatif. Ia langsung memimpin kunjungan kerja lapangan ke perusahaan-perusahaan pengguna air tanah, salah satunya ke perusahaan peternakan di Kecamatan Cikembar.
“Hari ini saya bersama DPMPTSP, Bapenda, Dinas Peternakan, Satpol PP, dan Camat Cikembar melakukan kunjungan langsung. Tujuannya jelas, untuk memfasilitasi perizinan, bukan mempersulit,” ujar Iwan.
Menurutnya, DPRD harus hadir sebagai jembatan antara regulasi dan dunia usaha, agar kepatuhan hukum tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan bersama.
Perusahaan Kooperatif, Iwan Targetkan PAD Naik Signifikan
Dari hasil kunjungan tersebut, Iwan mengungkapkan bahwa perusahaan menyambut baik langkah DPRD dan siap memproses perizinan IPAT.
“Alhamdulillah, perusahaan sangat kooperatif. Mereka siap mengurus izin IPAT dan menunaikan kewajiban pajak air tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Iwan optimistis, jika pola fasilitasi ini diterapkan secara masif ke seluruh wilayah industri di Sukabumi, maka sektor pajak air tanah akan menjadi sumber PAD baru yang signifikan pada 2026.
Iwan Ridwan: Kepatuhan Izin Adalah Investasi Daerah
Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa isu IPAT bukan semata soal pendapatan daerah, melainkan juga tentang keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
“Perizinan yang tertib membuat perusahaan aman secara hukum, masyarakat mendapat manfaat dari lapangan kerja, dan pemerintah daerah memperoleh pajak untuk pembangunan. Ini ekosistem yang saling menguntungkan,” pungkas Iwan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
