Gerombolan Bermotor Pelaku Perusakan Kontrakan di Cikakak Dibekuk Polisi
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Sukabumi, mengamankan tiga pelaku perusakan dan pengancaman yang dilakukan gerombolan bermotor di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi Jumat (24/7/20) tengah malam lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, dua pelaku berinisial AG dan RF diamankan pada Senin (27/7/20), sementara pelaku berinisial A diamankan di Cianjur, Selasa (28/7/20), saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya.
“Mereka anggota gerombolan bermotor yang merusak rumah kontrakan di Cikakak. Peran ketiganya berbeda, A dan R melakukan perusakan, sedangkan AG yang mengancam masyarakat,” tutur Lukman, dalam pers confrence di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/20).
Lukman menjelaskan, motif para pelaku melakukan Jatanras yakni mencari lawannya di rumah kontrakan tersebut. Untuk hal itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Ada 8 orang dalam video pengrusakan itu. Tapi yang melakukan aksinya hanya tiga orang itu. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana atau Undang-undang Nomor 12 pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin. Hukumannya maksimal lima tahun,” tandasnya.
Editor : Mulya H || Email Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




