Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

PNS Pemkab Sukabumi Diduga Diculik dan Dipukuli, Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Sukabuminow.com || Diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan tiga orang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tudingan perselingkuhan yang diarahkan kepada korban.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi kepada media, Sabtu (13/12/25).

Tudingan Perselingkuhan Dinilai Tak Berdasar

Dachi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tudingan perselingkuhan antara kliennya dengan istri salah satu terlapor berinisial UC. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setelah kami dalami, tudingan perselingkuhan atau perzinahan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar. Tidak ada bukti maupun saksi. Bahkan sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh atasan atau pimpinan di instansi tempat klien kami bekerja,” jelasnya.

Menurut Dachi, video yang dijadikan dasar tudingan juga tidak menunjukkan adanya perbuatan perselingkuhan.

“Dalam video tersebut hanya terlihat klien kami berada di area lobi tempat umum, yang di dalamnya terdapat restoran dan area bermain anak. Klien kami menjelaskan bahwa saat itu hanya makan siang di salah satu tempat di Kota Sukabumi, tepatnya di Bounty,” tegasnya.

Diduga Dipaksa dan Dipukul di Lingkungan Kantor

Meski telah dilakukan mediasi, dugaan tindak pidana tetap terjadi. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kantor tempat korban bekerja.

Saat itu, korban didatangi oleh tiga orang terlapor, masing-masing berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya. Ketiganya diduga memaksa korban keluar dari kantor.

“Klien kami didorong dan dipukul terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Karena ketakutan, korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan para terlapor,” ungkap Dachi.

Korban sempat dibawa kembali ke lingkungan kantor untuk mengambil foto keluarga yang berada di ruang kerjanya. Proses tersebut disaksikan oleh pegawai lain.

“Korban tidak diizinkan keluar dari kendaraan. Salah satu terlapor mengambil foto istri dan anak klien kami dari dalam ruangan, dan itu disaksikan oleh pegawai lain,” katanya.

Mengalami Pemukulan Selama Perjalanan

Setelah itu, korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Selama perjalanan, korban diduga mengalami penganiayaan berulang kali.

“Klien kami duduk di kursi belakang, sementara salah satu terlapor berada di kursi depan. Selama perjalanan dari Palabuhanratu menuju Kota Sukabumi, klien kami terus mengalami pemukulan,” tutur Dachi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan tiba di wilayah Cibeureum dan bertemu dengan salah satu atasan korban. Saat itu, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan.

“Sesampainya di sana, klien kami sempat bertemu atasannya dan menyampaikan bahwa dirinya telah dipukul,” ujarnya.

Tak lama berselang, korban ditinggalkan begitu saja oleh para terlapor. Menurut Dachi, korban merasa ketakutan dan khawatir akan kembali mengalami intimidasi atau penganiayaan lanjutan.

Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Berat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya lebam di pelipis mata kiri dan kanan, darah keluar dari telinga, bibir sobek, luka di dagu, kepala, serta paha.

“Atas dasar itulah kami melaporkan tiga orang terlapor atas dugaan penculikan dan penganiayaan. Saat ini kondisi klien kami masih mengalami trauma berat, bahkan untuk makan dan minum pun masih kesulitan,” ungkap Dachi.

Pihak kuasa hukum juga menyebut sempat ada upaya komunikasi dari pihak terlapor. Namun, untuk sementara waktu ditolak demi pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kami menutup sementara ruang komunikasi karena klien kami masih mengalami trauma serius,” pungkasnya.

Polisi Benarkan Laporan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page