Sukabuminow.com || Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi kini menghadapi konsekuensi hukum serius setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang di salah satu instansi pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keduanya akan diberhentikan sementara dan dapat dipecat secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Terlibat Korupsi
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa status keduanya saat ini adalah diberhentikan sementara hingga proses hukum selesai. Jika pengadilan memutuskan bersalah, maka sanksi pemecatan tidak dengan hormat akan dijatuhkan.
Berita Terkait :
“Bagi ASN yang sudah berstatus tersangka, kami akan memberhentikan sementara sesuai regulasi PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika keputusan hukum sudah final dan terbukti bersalah, maka mereka akan dipecat secara tidak hormat. Juga sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan kembali menjadi ASN,” ujar Ganjar pada Senin (10/2/25).
Bantuan Hukum, Tapi Tidak untuk Membela
Ganjar mengatakan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan pendampingan hukum bagi kedua ASN tersebut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, Ganjar menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya bersifat administratif, bukan sebagai upaya pembelaan dalam kasus pidana.
“Pemkab hanya memfasilitasi bantuan hukum dalam aspek administratif, tetapi jika terbukti bersalah, maka mereka harus menjalani konsekuensi hukum yang berlaku tanpa intervensi pemerintah daerah,” tambahnya.
Siapa Mereka?
Kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang berbeda. Salah satu dari mereka, berinisial AR, bahkan akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2025. Sementara itu, ASN berinisial PS adalah seorang CPNS yang baru bergabung pada tahun 2020.
“AR salah-satu Kabid di Dinas Perikanan. Sedangkan PS salah-satu staf PNS di Disdagin,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum mengungkap secara detail peran masing-masing ASN dalam dugaan korupsi ini. Namun, mereka diyakini terlibat dalam praktik yang menyebabkan kebocoran anggaran negara. (Edo)
Editor : Andra Permana
