Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Skandal Korupsi di Sukabumi: Dua ASN dan Rekanan Swasta Ditangkap!

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di salah-satu Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan hasil penelusuran, dua dari tiga orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR dan PS. Sementara satu lainnya berinisial AR yang berasal dari swasta. Ketiganya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi: Kami Akan Dalami Kasus Ini

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujarnya, Sabtu (8/2/25).

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil korupsi.

Dugaan Korupsi Sejak 2022

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2022-2023, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh Asta Cita Presiden RI, terutama dalam upaya pencegahan kebocoran anggaran dan pemberantasan korupsi.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan anggaran publik guna mencegah korupsi yang merugikan negara dan rakyat. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page