Dua Pria Diringkus, Polisi Amankan Empat Motor

Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi meringkus pelaku curanmor berinisial S, warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dalam aksinya, pelaku berkeliling jalan kaki mencari motor yang tengah terparkir.

“Pelaku menggunakan kunci leter T dengan cara merusak kontak. Berdasarkan penyelidikan, tersangka beraksi di enam lokasi berbeda,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/8/23).

Dari hasil pendalaman, tersangka menjual motor curian kepada seorang berinisial GS. Harga yang disepakati sekitar 3,2 juta rupiah per unit.

“Dari enam TKP sudah diamankan empat unit motor. Kami juga mengamankan dua buah kunci kontak, satu kunci modifikasi leter T, dan satu anak kunci palsu yang sudah dimodifikasi,” ujar Maruly.

Pelaku S disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka GS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.

Sementara itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar segera melaporkan dan mencocokkan dengan empat unit motor yang saat ini menjadi barang bukti di Mapolres Sukabumi. Syaratnya dengan membawa STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru