DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Revisi Raperda Pajak Daerah, Budi Azhar: Harus Akurat dan Efisien
Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/4/25), dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jawaban Bupati ini akan menjadi landasan penting bagi pembahasan Raperda ke depan. Kami berharap pembahasan berjalan komprehensif, mendalam, dan selesai tepat waktu sesuai target Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2025,” ujar Budi.
Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Raperda tersebut.
Budi pun menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda dan berharap seluruh proses pembahasan dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan memperhatikan rekomendasi dari fraksi-fraksi serta regulasi pusat.
Raperda ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk optimalisasi teknologi informasi, peningkatan PAD, serta perlindungan terhadap sektor pertanian, UMKM, dan pelayanan publik. (Ridwan HMS)
Redaktur : Andra Permana




