DPRD Sukabumi Sepakati Raperda Produk Hukum Daerah, Bupati Asep Japar Tekankan Kepastian Hukum
Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yaitu penyampaian Keputusan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan hasil reses pertama tahun 2025. Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/3/24), dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, Forkopimda, Forkopimcam, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Asep Japar menegaskan bahwa regulasi yang kuat adalah fondasi utama dalam pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus dibuat dengan kaidah yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus disusun dengan standar dan metode yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini agar regulasi yang dibuat bisa memberikan manfaat nyata dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujar Asjap dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah ini sangat penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya regulasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan kebijakan daerah bisa lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan daerah.
“Raperda ini akan menjadi panduan teknis dalam pembentukan peraturan di berbagai sektor, mulai dari unit kerja hingga kerja sama antarinstansi, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna ini terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.
“Pertama, kami bersama pemerintah daerah telah menandatangani persetujuan Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Ini adalah langkah penting agar regulasi ini segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” jelas Politikus Golkar itu.
Selain itu, rapat ini juga membahas usulan perubahan status BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Menurutnya, rencana ini akan mendapat tanggapan dari masing-masing fraksi pada Senin mendatang.
“Kami juga membahas hasil reses pertama tahun 2025. Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rapat ini, yang nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran rakyat dalam sidang paripurna berikutnya,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan terkait Raperda Produk Hukum Daerah menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (Ridwan HMS)
Redaktur : Andra Permana




