Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi merespons aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang digelar di depan Gedung DPRD pada Senin (19/5/25). Aksi ini menyoroti persoalan ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia serta kekecewaan mahasiswa terhadap penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan HMI dan menyatakan permohonan maaf atas ketidakhadiran pihak DPRD dalam agenda audiensi yang telah dirancang.
“Kami memahami kekecewaan teman-teman mahasiswa. Penundaan audiensi terjadi karena ada permintaan pimpinan DPRD untuk menerima pihak lain dalam waktu bersamaan. Namun kami pastikan, isu ini tetap menjadi perhatian serius,” jelas Ferry.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD sejak November 2024 telah melakukan langkah pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, termasuk di antaranya PT Paiho Indonesia di Kecamatan Cikembar.
“Ada sejumlah temuan yang sejalan dengan hasil kajian dan advokasi HMI, seperti dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.
Namun, menurut Ferry, proses pengawasan di lapangan tidak dapat dilakukan secara instan mengingat banyaknya jumlah perusahaan di wilayah Sukabumi yang mencapai lebih dari 5.600 unit. Selain itu, keterbatasan personel pengawas baik dari DPRD maupun instansi terkait di tingkat provinsi turut menjadi kendala.
Kendati begitu, Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketenagakerjaan di daerah.
“Kami berharap ada sinergi antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan. DPRD siap membuka ruang dialog lanjutan,” pungkas Ferry.
Sebelumnya, Ketua Aksi HMI, Yudi Nurul Anwar, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan atas tidak hadirnya pihak DPRD dalam audiensi yang telah dijadwalkan. Ia juga menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di PT Paiho Indonesia.
HMI memberi tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada DPRD untuk merespons tuntutan mereka, termasuk permintaan keadilan bagi para buruh yang diduga mengalami pemutusan kerja secara tidak adil.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
