AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Sukabumi Desak Relokasi Warga Pantai Istiqomah yang Digusur

Sukabuminow.com || Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turun langsung ke Pantai Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (6/2/25), setelah menerima keluhan warga yang warung dan rumahnya dibongkar untuk pembangunan Taman Wisata Alam.

Dalam tinjauannya, Politisi PKB itu berdialog dengan warga yang kehilangan tempat tinggal dan mendapati bahwa sebanyak 29 kepala keluarga (KK) kini hidup dalam kondisi darurat. Mereka tinggal di tenda sementara tanpa kepastian relokasi. Menanggapi hal ini, Hamzah langsung menghubungi Wakil Ketua Tim Terpadu, Prasetyo, untuk mencari solusi.

“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang tidak matang. DPRD, sebagai wakil rakyat, sama sekali tidak dilibatkan dalam Tim Terpadu. Kami hadir hari ini untuk menuntut kejelasan bagi 29 KK yang kini kehilangan rumahnya,” ujar Hamzah.

Desak Pemerintah dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Hamzah menegaskan bahwa Tim Terpadu dan perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek ini harus segera memberikan solusi bagi warga terdampak.

“Saya meminta Pak Pras, selaku Wakil Ketua Tim Terpadu, agar pihak perusahaan segera memenuhi hak warga. Apakah itu berupa uang kerohiman untuk kontrak rumah sementara atau skema relokasi yang jelas. Seharusnya sebelum eksekusi, tempat relokasi sudah dipersiapkan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik ketidaksiapan Tim Terpadu dalam mendata warga terdampak. Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, harus ada pendataan yang akurat mengenai warga yang benar-benar tidak memiliki tempat tinggal lain.

“Masyarakat ini bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga mata pencaharian. Seharusnya ada rencana yang matang, bukan sekadar menggusur lalu membiarkan mereka kebingungan,” lanjutnya.

DPRD Dukung Pembangunan, Tapi Hak Warga Harus Dijamin

Hamzah menegaskan bahwa DPRD tidak menentang pembangunan, namun hak warga harus menjadi prioritas.

“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi hak masyarakat jangan diabaikan. Jika sejak awal ada komunikasi yang baik, warga bisa membongkar rumahnya sendiri dan memindahkan barangnya. Sekarang semuanya sudah hancur karena alat berat,” ujarnya.

Beri Deadline Satu Hari untuk Penyelesaian

Hamzah memberikan batas waktu hingga Jumat bagi Tim Terpadu dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami beri waktu sampai besok. Jika tidak ada solusi konkret, jangan salahkan kami jika kami mengambil langkah lebih lanjut. Kami di DPRD ada untuk membela rakyat,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page