Dorong Pertumbuhan Ekonomi, 3.300 Sertifikat Redistribusi Tanah Diserahkan di Pajampangan

Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah Pajampangan. Acara berlangsung di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kamis (16/1/25). Sertifikat ini diberikan kepada warga dari delapan desa di empat kecamatan.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. “Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis tinggi. Saya harap dapat dimanfaatkan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan di Sukabumi, terutama dalam pengelolaan agraria dan tata ruang. Potensi wisata Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang telah diakui UNESCO menjadi salah satu fokus utama pemerintah. “Kami akan mendorong pemerintah pusat untuk memfasilitasi kebutuhan kawasan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menekankan pentingnya sertifikat redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Ia berharap lahan yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk menunjang pertumbuhan sektor pertanian dan pariwisata.
“Program ini merupakan bagian dari misi Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan. Lahan yang sudah disertifikatkan harus dimanfaatkan dengan maksimal,” ungkap Marwan.
Provinsi Jawa Barat memiliki kuota redistribusi tanah sebanyak 6.000 bidang untuk tahun anggaran 2024, dengan alokasi 3.300 bidang di Kabupaten Sukabumi. Dalam acara tersebut, penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi dan pejabat tinggi lainnya kepada perwakilan masyarakat. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana