Sukabuminow.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di gerai Mie Gacoan Cibadak, pada Selasa (8/7/25). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga sekitar yang sempat viral di media sosial, terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas operasional restoran tersebut.
Pemeriksaan difokuskan pada delapan unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di bagian belakang bangunan. Petugas DLH mengambil sejumlah sampel air limbah untuk dilakukan uji laboratorium. Uji ini bertujuan mengukur tingkat kelayakan pembuangan limbah ke lingkungan, berdasarkan parameter kualitas air seperti warna, kandungan zat, dan potensi pencemarannya.
“Secara kasat mata tidak bisa disimpulkan apa-apa. Semua harus dibuktikan lewat hasil uji laboratorium untuk menentukan apakah limbah tersebut layak dibuang ke lingkungan,” ujar Bambang, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi, di lokasi pemeriksaan.
Selain limbah cair, DLH juga memeriksa sistem pengelolaan sampah padat, termasuk jenis kemasan makanan dan minuman yang digunakan. Pihak DLH merekomendasikan kepada manajemen Mie Gacoan agar mengganti kemasan dengan material yang lebih ramah lingkungan, guna mengurangi potensi pencemaran jangka panjang.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan DLH secara langsung ke lokasi, mengingat proses perizinan usaha Mie Gacoan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Bambang menyebutkan bahwa karena izin lingkungan keluar langsung dari sistem OSS, DLH tidak dimintai pertimbangan teknis sebelumnya.
“Izin lingkungan diterbitkan lewat OSS, dan karena dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, DLH tidak dilibatkan dalam proses awal. Namun tetap menjadi kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan DLH Kabupaten Sukabumi, Jejen, menambahkan bahwa tim akan mendalami temuan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
“Kami akan cocokkan hasil pemeriksaan dengan keterangan dari pihak manajemen. Jika ada pelanggaran, kami siap menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jejen.
DLH juga menekankan bahwa kewajiban pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya skala kecil hingga menengah, tetap berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini mencakup pemenuhan dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), serta Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) jika memang diperlukan.
“Sesuai ketentuan, sanksi administratif bisa dijatuhkan jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran. Namun kami tetap mengedepankan prinsip pembinaan sebelum penindakan,” tambahnya.
Reporter: Andry Hidayat
Editor: Mulya H
