Ditinggali Janda dan Dua Anak, Rutilahu di Cisaat Akan Direhab Pemerintah

Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi akan membangun kembali rumah tidak layak huni milik Ida Farida (46 th), seorang ibu tunggal asal Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat.

Ida, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan dan buruh cuci, tinggal bersama dua anaknya di sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen lapangan, kediamannya masuk dalam kategori rumah tidak layak huni dan layak mendapat bantuan dari program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yang diinisiasi pemerintah daerah.

Berita Terkait:

Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa Ida memenuhi seluruh persyaratan program. Selain kondisi rumah yang buruk, terdapat komitmen swadaya dari pihak penerima dan dukungan dari lingkungan sekitar.

“Yang bersangkutan memenuhi kriteria Rutilahu, termasuk adanya partisipasi swadaya serta dukungan sosial dari ketua RW dan masyarakat sekitar. Ini menjadi aspek penting dalam kelayakan bantuan,” ujar Herdi, Selasa (24/6/25).

Proses pembangunan direncanakan berlangsung antara Agustus hingga Oktober 2025, bergantung pada hasil verifikasi lapangan dan kelengkapan dokumen Rencana Detail Pelaksanaan Bantuan dan Biaya (DRPB2).

Terkait luas bangunan dan kebutuhan material, Herdiawan menyebut hal itu masih bersifat tentatif dan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi teknis di lapangan.

“Setiap kasus Rutilahu berbeda, sehingga kebutuhan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi aktual dan hasil perhitungan teknis,” tandasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru