Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2025. Program ini menyasar keluarga miskin atau berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi daerah “Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah).”
“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, layak, dan aman, sekaligus mendorong kesadaran warga agar mampu memperbaiki kualitas tempat tinggal mereka secara swadaya,” jelas Herdi, Jumat (13/6/25).
Anggaran dan Sasaran
Setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta, dengan rincian: Rp 17,5 juta untuk pembelian material fisik, Rp 2 juta untuk upah kerja, dan Rp 500 ribu untuk biaya operasional administrasi. Hingga 2 Juni 2025, jumlah usulan perbaikan mencapai 4.153 unit rumah. Namun, target realisasi yang ditetapkan untuk tahun ini sebanyak 761 unit.
Penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Berstatus Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Sukabumi
- Tercatat sebagai keluarga miskin atau MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)
- Menempati rumah tak layak dan tidak pernah menerima bantuan serupa sebelumnya
- Bersedia melakukan swadaya dan membangun fasilitas sanitasi dasar seperti jamban
Standar Rumah Layak dan Mekanisme Pengajuan
Rumah yang layak huni harus memiliki struktur tahan gempa, luas minimal 9 meter persegi per orang, sanitasi tertutup, sumber air bersih maksimal 30 meter dari rumah, serta pencahayaan dan ventilasi memadai sesuai SNI.
Pengajuan bantuan dilakukan secara partisipatif oleh warga melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa/kelurahan. Proposal yang masuk akan diverifikasi oleh tim teknis Disperkim baik secara administrasi maupun lapangan, sebelum ditetapkan oleh Bupati Sukabumi sebagai calon penerima bantuan (CPB).
Koordinasi Lintas Sektor dan Pendampingan Teknis
Program rehabilitasi Rutilahu melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, tenaga fasilitator lapangan (TFL), koordinator fasilitator (KORFAS), hingga LPM sebagai pengusul utama. Para tenaga teknis ini bertugas mengawal proses pendataan, verifikasi, pendampingan pembangunan, hingga pelaporan akhir.
Sebagai langkah awal, Disperkim menggelar pertemuan teknis Rutilahu pada Jumat (13/6/25) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Undangan meliputi tim teknis dari 47 kecamatan yang hadir secara luring dan daring, berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kepala Disperkim, Lukman Sudrajat.
“Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Herdi.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
