Disperkim Sukabumi Tawarkan Pelayanan PBG Cepat dan Praktis

Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal dengan nama IMB—dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Masyarakat bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu. Selain itu, layanan juga tersedia secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Pelayanan PBG di MPP cukup ramai diminati masyarakat. Sistem ini mempermudah proses pengajuan dan mempercepat layanan,” ungkap Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, Jumat (10/1/25).

Ia menjelaskan, meskipun proses PBG sudah berbasis sistem digital, belum semua masyarakat memahami cara penggunaannya. Hal ini menjadi salah satu alasan tingginya antusiasme masyarakat untuk datang langsung ke MPP.

“Pelayanan di MPP beroperasi pada jam kerja, yaitu pukul 08.00–16.00 WIB. Petugas kami juga melayani secara bergantian untuk berbagai jenis layanan lainnya, selain PBG,” tambahnya.

Aplikasi SIMBG sendiri memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan terkait bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pengurusan Tim Profesi Ahli (TPA), hingga perizinan lainnya.

“Dengan aplikasi SIMBG, masyarakat sebenarnya tidak perlu datang langsung ke kantor. Semua proses dapat dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan praktis,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru