Kota Sukabumi

Disdukcapil Kota Sukabumi Mulai Terbitkan KTP Khusus

Sukabuminow.com || Warga Kota Sukabumi yang menganut kepercayaan selain agama yang telah ditetapkan di Indonesia, dapat mencantumkan kepercayaannya tersebut di kolom agama pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). KTP khusus tersebut bisa didapatkan dengan cara menghubungi langsung Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Sukabumi.

Iskandar, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, mengungkapkan, terhitung sejak tahun 2018 lalu pihaknya sudah mulai mengeluarkan KTP khusus penganut kepercayaan atau penghayat bagi warga Kota Sukabumi. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat keputusan nomor 97/PUU-XIV/2016.

“Sepanjang tahun 2018, Disdukcapil baru mengeluarkan satu KTP khusus tersebut. Tahun ini belum ada pemohon lain yang mengajukan,” katanya.

Baca Juga :

Iskandar yang dihubungi via seluler, Selasa (26/2/19), mengungkapkan, pengajuan KTP khusus tersebut sama halnya seperti pengajuan KTP pada umumnya. Hanya saja dalam format isian yang disediakan sedikit terdapat adanya penambahan pada kolom tulisan agama.

“Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain. Sebagai pilihan ketujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberlakuan KTP khusus ini merupakan merupakan hak warga masyarakat. Pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN (Aparatul Sipil Negara) yang bertugas melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen pengadministrasian negara seperti KTP dan lainnya.

“Sejak keluar keputusan itu, para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Kami keluarkan sesuai dengan permohonan dari warga,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button