Sukabuminow.com || Rencana pengembangan kawasan wisata alam di pesisir Pantai Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghadapi persoalan mendasar terkait status lahan.
Kabar alih garap lahan timbul seluas sekitar 4 hektare di Kedusunan Sawagarung mencuat setelah adanya rencana pengembangan kawasan wisata oleh investor asal Tapos, Bogor. Namun, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa status tanah timbul merupakan tanah negara sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Salah seorang perwakilan dalam proses pembebasan lahan, Solahudin alias Fahmi, mengatakan lahan tersebut sebelumnya memiliki surat keterangan garap yang diterbitkan mantan kepala desa pada 2005 untuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.
Menurut Fahmi, lahan seluas sekitar 4 hektare itu kemudian direncanakan dialihkan hak garapnya kepada investor. Nilai kesepakatan yang disebutkan mencapai Rp41 ribu per meter persegi, tetapi pembayaran yang dilakukan sejauh ini baru berupa uang muka.
“Luasnya yang kemarin dialihgarapkan itu 4 hektare. Warga diatasnamakan 12 RT, tetapi ketika dialihgarapkan diwakili tiga orang. Baru DP saja,” ujar Fahmi saat ditemui, Minggu (13/9/26).
Investor tersebut disebut berencana membangun kawasan wisata alam, seperti waterpark atau waterboom. Dalam prosesnya, sejumlah aspirasi masyarakat juga disampaikan, termasuk mempertahankan lokasi pendaratan perahu nelayan, ruang publik untuk berenang, akses mencari bibit impun setiap tanggal 25, serta kesempatan kerja bagi warga setempat.
Fahmi juga mengaku pernah mengetahui adanya pengecekan atau plotting lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak investor sekitar 2019 atau 2021. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BPN.
Camat Simpenan Tegaskan Tanah Timbul Tidak Boleh Diperjualbelikan
Di sisi lain, Camat Simpenan Supendi memberikan penegasan berbeda mengenai status lahan tersebut. Menurutnya, tanah timbul merupakan tanah negara sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai tanah milik pribadi untuk diperjualbelikan.
“Tanah timbul itu tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau hanya garapan untuk pertanian silakan, tetapi jangan merasa memiliki,” tegas Supendi.
Supendi yang juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) mengatakan pernah didatangi pihak BUMDes terkait rencana tersebut. Namun, ia menolak membuat dokumen transaksi atas lahan yang menurutnya berstatus tanah negara.
Ia menegaskan dokumen peralihan hak tidak dapat dibuat begitu saja apabila objek tanah memiliki persoalan status atau termasuk tanah yang tidak dapat diperjualbelikan.
Meski kabar alih garap lahan 4 hektare tersebut telah beredar, Supendi mengaku belum melihat langsung bukti transaksi maupun dokumen yang memastikan telah terjadi peralihan hak atas lahan tersebut.
“Kebenarannya belum bisa dipastikan karena saya belum melihat transaksinya langsung. Saya juga akan konfirmasi ke BPN terkait hal ini,” katanya.
Dengan demikian, rencana pengembangan wisata di kawasan Pantai Loji masih menyisakan persoalan penting yang perlu diperjelas, terutama mengenai status hukum tanah, dasar penguasaan lahan, dan legalitas rencana pemanfaatannya.
Kepastian dari instansi pertanahan menjadi penting agar rencana investasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
