Sukabuminow.com || Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari audiensi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Aliansi Honorer Nasional (AHN) yang berlangsung lancar dan kondusif pada Senin (1/12/25).
Audiensi tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas arah kebijakan kesejahteraan tenaga honorer, khususnya terkait skema penggajian serta kepastian status PPPK Paruh Waktu. Sejumlah pejabat turut hadir, mulai dari Staf Ahli Bupati, Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan BKPSDM, hingga BPKAD.
Komitmen Pemerintah Ditegaskan Kepala Disdik
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa pertemuan ini berhasil menghasilkan titik terang sekaligus solusi konkret bagi masa depan para honorer.
“Kami akan terus membantu rekan-rekan honorer untuk mendapatkan kepastian penggajian, tunjangan, dan hak lainnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deden, Selasa (2/12/25).
Ia juga memberikan apresiasi kepada para guru honorer yang telah menunjukkan dedikasi panjang dalam memajukan pendidikan daerah. Menurutnya, pengabdian yang berlangsung hingga belasan bahkan puluhan tahun layak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Pengukuhan PPPK Paruh Waktu Siap Dilaksanakan
Kabar baik disampaikan langsung oleh Deden. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menggelar pengukuhan PPPK Paruh Waktu pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda ini menjadi salah satu momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian status.
“Kami ucapkan selamat bagi para tenaga honorer yang akan dikukuhkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bagian dari hasil perjuangan panjang AHN,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelantikan tersebut diharapkan menjadi penyemangat baru bagi guru honorer yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun.
AHN Sampaikan Lima Poin Strategis
Dalam audiensi ini, AHN menyampaikan lima rekomendasi penting untuk memastikan kebijakan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi nasional:
- Klarifikasi dasar hukum penggajian PPPK Paruh Waktu.
- Pemantapan skema penggajian, mencakup nominal, sumber anggaran, dan waktu realisasi.
- Kesesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 dan regulasi KemenPAN-RB.
- Dampak kebijakan terhadap keadilan kesejahteraan tenaga pendidik.
- Usulan penataan penggajian Paruh Waktu (R3 dan R4) agar tidak menimbulkan kesenjangan antar guru honorer.
Lima poin tersebut dipandang sebagai pijakan penting untuk memastikan implementasi PPPK Paruh Waktu berlangsung adil dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan GTK.
Mengawal Perubahan Menuju Pendidikan Lebih Baik
Audiensi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal aspirasi tenaga honorer serta memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses transisi menuju PPPK Paruh Waktu.
Bersama AHN, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen nyata untuk terus memperbaiki sistem kesejahteraan, memperkuat kepastian kerja, dan menjamin keberlanjutan kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Dengan pengukuhan PPPK Paruh Waktu yang tinggal menghitung hari, harapan baru bagi para guru honorer kini semakin terang. Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan memastikan langkah ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari peningkatan profesionalitas, kesejahteraan, dan mutu pendidikan ke depan.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
