AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPertanian

Dinas Pertanian Sukabumi Telusuri Bantuan Pertanian yang Diduga Disalahgunakan

Sukabuminow.com || Dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat senilai Rp450 juta kembali menyorot pentingnya akuntabilitas dalam program bantuan publik. Laporan terkait hal ini disampaikan oleh Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Rabu (11/6/25).

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa bantuan alsintan berasal dari program aspirasi salah satu anggota DPR RI pada tahun 2023. Pengadaan alat dilakukan oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui Kementerian Pertanian.

“Setelah alat tiba di gudang Dinas Pertanian, kami menyerahkannya kepada kelompok tani di Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, sesuai daftar penerima dari tim aspirasi,” ujar Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, Kamis (12/6/25).

Menurut Deni, dalam setiap proses penyerahan bantuan, pihaknya selalu menyampaikan bahwa alat tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan tidak dipungut biaya apa pun.

“Jika ada oknum yang melakukan penyimpangan, hal itu menjadi tanggung jawab pribadi secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak dinas saat ini sedang melakukan penelusuran keberadaan alsintan tersebut.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut menjaga dan mengawasi agar bantuan dari negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tutup Deni.

Sumber: Mediaaksara.id
Editor: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page