Di Trotoar, Pedagang dan Petugas Seperti ‘Tom & Jerry’

Sukabuminow.com || Sejatinya, trotoar merupakan hak pejalan kaki terlebih penyandang disabilitas. Fungsi trotoar adalah untuk membantu pejalan kaki dalam melakukan aktivitasnya.
Hal itu seperti yang tertera dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.
Namun yang terjadi saat ini, banyak orang menyalahgunakan fungsi sesungguhnya dari trotoar. Dimana banyak yang merampas hak pejalan kaki dengan menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan. Sehingga banyak pejalan kaki yang ‘mengalah’ dengan tidak berjalan di trotoar. Melainkan menyusuri jalan raya yang padat dan rawan terjadi kecelakaan.
Baca Juga :
- Terguling, Dump Truk Timpa Dapur Rumah Warga di Cibadak
- Longsor di Cicurug Timbun Enam Anak, Ketua DPRD Turut Berduka
Pelanggaran-pelanggaran tersebut masih kerap terjadi hingga saat ini. Seperti halnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Petugas sudah sering kali memperingatkan para pedagang dan PKL yang memakai atau mengunakan badan trotoar untuk berjualan, tapi kembali lagi masalahnya adalah kesadaran diri. Penertiban juga sudah sering dilakukan. Tapi kembali seperti ini lagi,” ungkap Deni Kusnadi, Kasi Tratib Satpol PP Kecamatan Cibadak, saat ditemui Sukabuminow, Jumat (11/1/19).
Deni menunjuk kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ego untuk kepentingan pribadi, menjadi salah satu alasan mengapa hingga detik ini kasus perampasan hak pejalan kaki di trotoar tak kunjung reda.
“Tapi, itu bukan berarti kami diam saja. Sosialisasi dan teguran kerap kami berikan kepada mereka yang merampas hak pejalan kaki. Semoga semuanya sadar dan trotoar kembali ke fungsi awal,” harapnya. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com