Raperda Tanah Terlantar dan Perhubungan Disepakati, Pemkab–DPRD Sukabumi Perkuat Regulasi Daerah

Sukabuminow.com || Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saja disepakati Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/6/26). Kedua raperda tersebut merupakan peraturan strategis yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah.

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.

Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Asjap.

Terkait Raperda Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar, Asjap menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.

Tanah dipandang sebagai modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan lahan yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka ruang pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran lahan sekaligus mendukung program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.

Pada aspek lain, Bupati Asjap menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal.

Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Asjap berharap kedua Raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Semoga regulasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru