Cetak Sawah di Bantargadung Rampung, MT Okmar Dijalani

Reporter : Ceppy ST

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Bupati No 21 tahun 2017 tentang alihfungsi lahan sawah, dimana lahan sawah yang digunakan untuk hal lain harus diganti sesuai luasan yang digunakan sebelumnya.

Saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, tengah mengimplementasikan amanat Perbup tersebut dengan melakukan cetak sawah baru seluas 13,06 hektare di Desa Buana Jaya, Mangunjaya, dan Boyongsari, Kecamatan Bantargadung.

“Lahan sawah baru ini dicetak oleh perusahaan properti, PT Barsha Cipta Lestari yang bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi,” tutur Kepala Seksie Pengelola Lahan Dan Air (PLA) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal, Rabu (4/11/20).

Ia menjelaskan, lahan sawah baru itu sebagai pengganti lahan sawah yang digunakan untuk perumahan oleh perusahaan tersebut di Kecamatan Sukaraja seluas 4,3 hektare. Sesuai aturan yang berlaku, lahan yang diganti harus 3 kali lipat dari yang dialihfungsikan.

Adapun rinciannya, yakni 50.000 meterpersegi di Desa Buana Jaya yang digarap kelompok tani Bukit Tani, 50.000 meterpersegi masih di Desa Buana Jaya yang akan digarap Poktan Mitra Tani, 20.000 meterpersegi di Desa Mangunjaya yang digarap Poktan Bumi Jaya, dan 10.600 meterpersegi di Desa Boyongsari yang digarap Poktan Maju Jaya.

“Kegiatan ini dilakukan sejak Agustus lalu. Pengerjaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Masa tanam Oktober – Maret sudah bisa dilakukan oleh para Poktan,” jelasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru