Kabupaten Sukabumi

Bulan Syawal, Permohonan Menikah di Cibadak Masih Normal

Sukabuminow.com || Menikah pada Bulan Syawal. Seolah menjadi tradisi. Terlebih Bulan Syawal dinilai paling baik bagi pasangan. Yang akan menikah.

Kendati begitu. Di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Permohonan perkawinan belum melonjak. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama : KUA Cibadak : Asep Abdurrahim.

“Permohonan pernikahan di KUA Cibadak masih seperti biasa. Malah kami prediksi. Lonjakan permohonan akan terjadi. Setelah Idul Adha. Kemungkinan sekitar 15 hingga 20 persen,” terangnya kepada Sukabuminow. Senin (24/6/19).

Baca Juga  :

Sementara itu. Kepengurusan dokumen pernikahan. Tetap mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Tentang perkawinan. Dengan batas usia minimal bagi perempuan. Yakni diatas 19 tahun.

“Persyaratannya wajib masuk. 10 hari sebelum hari pernikahan,” pungkasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page