Bulan Syawal, Permohonan Menikah di Cibadak Masih Normal
Sukabuminow.com || Menikah pada Bulan Syawal. Seolah menjadi tradisi. Terlebih Bulan Syawal dinilai paling baik bagi pasangan. Yang akan menikah.
Kendati begitu. Di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Permohonan perkawinan belum melonjak. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama : KUA Cibadak : Asep Abdurrahim.
“Permohonan pernikahan di KUA Cibadak masih seperti biasa. Malah kami prediksi. Lonjakan permohonan akan terjadi. Setelah Idul Adha. Kemungkinan sekitar 15 hingga 20 persen,” terangnya kepada Sukabuminow. Senin (24/6/19).
Baca Juga :
- Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi, Kodim Siap Bersinergi Dengan Pemda
- Soal Rekrutmen Pencari Kerja, Ini Kata Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Sementara itu. Kepengurusan dokumen pernikahan. Tetap mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Tentang perkawinan. Dengan batas usia minimal bagi perempuan. Yakni diatas 19 tahun.
“Persyaratannya wajib masuk. 10 hari sebelum hari pernikahan,” pungkasnya. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




