Kota Sukabumi

Boleh Nyoblos Dua Caleg, Tapi, Simak Penjelasannya

Sukabuminow.com || Ada hal baru yang harus diketahui oleh masyarakat terkait teknis pencoblosan surat suara khusus DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR-RI. Sebelumnya dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ditegaskan, jika mencoblos lebih dari satu pilihan maka dianggap tidak sah.

Dijelaskan Sri Utami selaku Ketua KPU Kota Sukabumi, di tahun politik 2019 ini, penentuan surat suara sah dan tidak sah mengalami sedikit perubahan. Hal paling menonjol terkait suara sah adalah pemilih diperbolehkan mencoblos lebih dari satu Caleg (Calon Anggota Legislatif) dalam satu partai, walaupun suara tersebut tidak masuk sebagai suara caleg.

“Ya, ada sedikit perubahan untuk legislatif. Jadi sekarang itu boleh nyoblos lebih dari satu Caleg dalam partai yang sama. Namun suaranya masuk ke partai, bukan ke Caleg. Hal seperti ini sebelumnya dianggap tidak sah,” kata Sri Utami saat ditemui di salahsatu hotel dalam acara Sosialisasi Pemilu Serentak yang digelar KPU Kota Sukabumi, Rabu (6/3/19).

Baca Juga :

Bahkan, pemilih bisa mencoblos nomor partai, lambang partai, hingga Caleg dalam satu kolom yang sama. Dan semua itu tetap dianggap sah. Namun jika pencoblosan dilakukan lebih dari satu dengan Caleg dan partai berbeda serta surat suara di coret-coret atau mencoblos dengan menggunkan rokok, maka surat suara yang dicoblos tersebut tidak sah.

“Misalnya pemilih nyoblos partai A, terus lambangnya, nomor urut, dan Calegnya di kolom partai yang sama, maka suara tersebut sah. Tapi suaranya masuk ke partai bukan ke Calegnya. Tapi kalau misalnya nyoblos sambil dicoret-coret surat suaranya, dan nyoblos partai A dan Caleg di partai B itu tidak sah,” paparnya.

Ia menambahkan, syarat suara sah untuk DPD dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden tetap sama. Yakni surat suara dianggap sah jika hanya untuk satu coblosan saja.

“Kalau surat suara DPD dan Pilpres hanya satu coblosan yang dianggap sah,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!