Sukabuminow.com || Perang terhadap rokok ilegal terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan hal itu menjadi agenda rutin tahunan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Bersama Bea Cukai Bogor, Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali berkeliling ke wilayah-wilayah di Kabupaten Sukabumi untuk menyosialisasikan hal itu. Terbaru, sosialisasi dilakukan di Kecamatan Surade.
“Kami bersama Bea Cukai Bogor kembali menyosialisasikan rokok ilegal kepada masyarakat. Karena bagaimana pun, kehadiran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat itu sendiri. Jadi kami berkomitmen memberantas peredarannya,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Dan Pengembangan Karir PPNS, Muhammad Asep Saepudin.
Dalam sosialisasi kali ini, kata pria bergelar Sarjana Hukum itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi di Pondok Mutiara. Peserta sosialisasi merupakan perwakilan masyarakat dari wilayah Kecamatan Ciemas, terdiri dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan lainnya.
“Sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal di wilayah Kecamatan Ciemas ini diikuti oleh 100 orang peserta. Selain kami, Bea Cukai Bogor juga menjadi narasumber. Dan sosialisasi ini bukan yang terakhir, kami masih akan terus berkeliling melakukan sosialisasi ini,” jelasnya.
“Hari ini dua sesi. Setelah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Ciemas, dilanjutkan dengan 100 orang perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tegalbuleud. Masih di tempat yang sama tentunya,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, sosialisasi rokok ilegal bersama Bea Cukai Bogor tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tugas kami selanjutnya adalah memastikan tidak ada rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya langsung terjun ke lapangan, tapi juga kami siap menerima laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang sosialisasikan kepada peserta di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Asdut)
Editor : Andra Permana
