Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Bacok Pelajar Lain, Dua Pelajar Ini Ditunggu Hukuman Belasan Tahun

Sukabuminow.com || Pelaku pembacokan pelajar di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/8/24) lalu, diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (29/8/24).

Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang dan berstatus masih pelajar alias Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya membacok pelajar SMP 1 Cicurug, MG (15 th) di punggungnya hingga meregang nyawa.

Baca Juga :

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Kedua tersangka yang diketahui masih pelajar tingkat menengah pertama itu masing-masing berinisial SM (16 th), dan BM (14 th). Keduanya ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.

“Motifnya dari adalah balas dendam. Berdasarkan keterangan dari ABH yang kita amankan, beberapa hari sebelum kejadian, teman dari SM sempat ditendang oleh salah satu siswa di sekolah tempat korban bersekolah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan ini,” pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk mengejar korban, senjata tajam jenis celurit, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page