ASN Harus Sampaikan LHKPN Elektronik
Wabup : Itu Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com II Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam melawan korupsi diimplementasikan dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tatacara LHKPN (Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara elektronik, di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (24/10/18).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 700/kep- 903/inspektorat/2017.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan komitmen dan pengetahuan para ASN (Aparatur Sipil Negara) tentang LHKPN dan tata cara pengisiannya secara tertulis dan secara online,” jelas Dedi Sutadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Adjo Sardjono, Wakil Bupati Sukabumi, mengatakan pihaknya bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi merupakan undangan langsung KPK RI untuk ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Penyampaian laporan harta kekayaan harus dilakukan secara periodik. Itu merupakan upaya Pemkab Sukabumi mewujudkan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bebernya.
Baca Juga :
- Pengusaha Harus Memiliki Nomor Induk Berusaha
- Dinas Pariwisata Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Citepus
Ia meminta agar seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi patuh dalam hal menyampaikan LHKPN secara elektronik. Sebab, itu merupakan salah satu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi.
“Pemkab telah melakukan ikrar WBB (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hari ini kita kuatkan dengan kegiatan ini,” tandasnya. (Ridwan HMS/Rado)
Editor : Andra Permana