Pengusaha Harus Memiliki Nomor Induk Berusaha
Sukabuminow.com II Masyarakat yang telah memiliki izin usaha yang sudah berjalan, wajib mendaftarkannya ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
Hal itu diungkapkan Agus Permana, Kepala Bidang Pembangunan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam sosialisasi peningkatan mutu pelayanan perizinan dan program peningkatan promosi dan kerjasama investasi tahun anggaran 2018, Rabu (24/10/18).
Ia menjelaskan, pihaknya juga terus menggenjot sosialisasi PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sehingga terintegrasi dengan sistem OSS.
Baca Juga :
“Nah, untuk pelaku usaha pemula harus mendaftarkan dan memenuhi semua unsur persyaratannya agar izin usahanya bisa di keluarkan,” bebernya.
Sosialisasi tersebut mendapatkan tanggapan positif dari peserta. Ali, salah seorang peserta, mengaku sangat terbantu dengan apa yang disampaikan DPMPTSP dalam sosialisasi yang digelar digelar di Aula Gedung BK3D (Badan Koordinasi Kredit Koperasi Daerah) Cibadak tersebut.
“Ini sangat penting untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan administrasi awal. Perubahan dari manual ke sistem online akan lebih cepat,” imbuhnya. (R Tanjung)
Editor : Andra Permana