Aktivitas Tambang di Sekarwangi Tak Miliki Izin, Satpol PP: Langgar Ketentuan

Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa aktivitas penambangan tanah urug atau tanah merah di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Seksi Penegakan Perda, Cecep Supriadi, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menghadiri pertemuan lintas sektor di Kantor Desa Sekarwangi, Rabu (18/6/25).

“Dari hasil verifikasi lapangan dan pembahasan bersama sejumlah pihak, kegiatan tambang tanah merah yang dilakukan di lokasi tersebut dapat disimpulkan tidak memiliki izin yang sah,” ujar Cecep.

Penelusuran menyebutkan bahwa lokasi tambang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV. Duta Limas. Namun, izin operasi produksi CV. Duta Limas sendiri untuk komoditas batu gamping dan pasir kuarsa telah berakhir pada 13 Mei 2025.

Bahkan, Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur telah mengirimkan surat pemberhentian aktivitas tambang sejak 14 Mei 2025, serta peringatan resmi tertanggal 17 Maret 2025 karena adanya indikasi kegiatan di luar wilayah IUP.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLH Kabupaten Sukabumi juga telah menindaklanjuti dengan pemasangan plang PPLH dan merekomendasikan pencabutan IUP OP CV. Duta Limas kepada dinas terkait di tingkat provinsi.

Cecep menambahkan, pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh CV. Duta Limas juga terdeteksi tidak sesuai, karena ditemukan bangunan dan kegiatan tambang di luar area IUP saat verifikasi lapangan oleh DPTR Kabupaten Sukabumi.

“Atas dasar itu, kami akan menindaklanjuti hasil temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengoordinasikannya lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk unsur Forkopimcam dan perangkat desa,” tegas Cecep.

Hadir dalam peninjauan dan rapat koordinasi tersebut antara lain DPMPTSP, DLH, Dinas Tata Ruang, Forkopimcam Cibadak, serta Kepala Desa Sekarwangi.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru