Sukabuminow.com || Masyarakat Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang oleh viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memunculkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman kasus.
Dalam unggahan yang beredar di fesbuk, seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas V, diduga menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya yang berinisial DR. Informasi tersebut kemudian memicu gelombang reaksi warganet yang mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Ketua RT setempat, Deneng, membenarkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut terjadi sekitar 26 Mei 2026, atau sehari sebelum perayaan Hari Raya Iduladha. Ia mengaku awalnya hanya mengetahui kabar tersebut dari cerita warga.
“Awalnya saya belum memahami kronologi lengkapnya, karena hanya mendengar dari cerita lisan warga,” ujar Deneng saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/26).
Situasi mulai jelas setelah paman korban berinisial R melaporkan langsung dugaan kejadian tersebut kepada perangkat lingkungan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh unsur RT dan RW dengan mendatangi kediaman pihak yang diduga terlibat.
“Paman korban datang langsung malam itu dan menyampaikan laporan bahwa anak tersebut diduga mengalami kekerasan di lingkungan keluarga,” kata Deneng.
Dalam pertemuan di rumah terlapor, pihak keluarga dan perangkat lingkungan melakukan klarifikasi awal. Terlapor berinisial DR sempat membantah tuduhan yang disampaikan.
Namun, berdasarkan keterangan perangkat lingkungan, situasi berubah setelah korban dimintai keterangan secara langsung di lingkungan rumahnya, yang kemudian membuat situasi emosional keluarga menjadi sangat terpukul.
Ketua RT menyebut bahwa pada akhirnya terdapat pengakuan dari pihak terlapor di hadapan keluarga dan perangkat lingkungan setempat.
Di sisi lain, ibu korban berinisial SJ disebut memilih tidak melanjutkan proses secara formal pada malam kejadian tersebut, dan meminta penyelesaian internal keluarga.
Meski demikian, kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Warga menilai bahwa dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara informal, melainkan harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah, termasuk dalam lingkungan keluarga.
Dalam konteks hukum, setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib diproses melalui aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Masyarakat sekitar kini berharap adanya penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang agar kasus ini tidak berhenti pada level lingkungan saja. Warga juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus dijaga oleh negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
