ASN Sukabumi Wajib Gunakan Pakaian Casual, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan berpakaian dan penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan perangkat daerah, diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas sebagaimana biasanya. Sebagai gantinya, pada tanggal 1 hingga 4 September 2025, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi (casual).

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang sementara waktu pada periode yang sama.

“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ungkap Ade melalui surat edaran yang diterbitkan pada Senin (1/9/25).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, maupun non-ASN yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ade menegaskan bahwa aturan sementara tersebut perlu dipatuhi demi kelancaran pelayanan masyarakat.

“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerja sama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sukabumi menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan, dan profesionalisme para pegawai dalam menjaga kualitas pelayanan publik, meskipun terdapat penyesuaian aturan internal dalam kurun waktu tertentu.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru