Resahkan Warga, Pengguna Knalpot Brong Ditindak Satlantas di Sukabumi

Sukabuminow.com || Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama Polsek Cikakak melaksanakan operasi penertiban di wilayah hukum Polsek Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas aduan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Ahmad Prio Gunawan, mewakili Kasat Lantas AKP Arif Saepul Haris, Selasa (15/4/25).

Prio menjelaskan, operasi tersebut dilakukan secara preventif dan preemtif, dengan menggandeng jajaran Polsek Cikakak. Sasaran utama adalah kendaraan roda dua yang melanggar aturan, seperti berboncengan lebih dari dua orang, tidak dilengkapi surat-surat, serta menggunakan knalpot brong yang tidak memenuhi standar.

“Kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot di bawah standar SNI, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, atau tidak membawa STNK. Bagi yang bisa menunjukkan kelengkapan, tetapi masih memakai knalpot brong, kami minta segera mengganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengendara yang memaksakan menggunakan knalpot brong. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan ikut menjaga kenyamanan bersama.

“Mari kita ciptakan keselamatan dalam berkendara. Jadilah pelopor keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain. Hindari penggunaan knalpot brong demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru