Babak Baru Sidang Gugatan Kecelakaan Maut di Palabuhanratu

Sukabuminow.com || Persidangan gugatan perdata atas kecelakaan maut yang menewaskan Cepi (20 th), anggota KNPI Palabuhanratu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/2/25) siang. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat, selain kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Penggugat Ajukan Sita Jaminan Aset Perusahaan

Kuasa hukum penggugat dari Nandang Purnama Law Firm and Co menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh majelis hakim. Namun, pihak tergugat memilih tidak menghadiri pembacaan secara langsung dan hanya menganggap gugatan telah dibacakan.

“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa selain kendaraan truk, kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat 1, sesuai dengan surat gugatan yang kami ajukan secara tertulis,” ujar Nandang, Kamis (13/2/25).

Majelis hakim menyatakan bahwa pembahasan mengenai sita jaminan akan dilakukan lebih lanjut pada tahap pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Februari 2025, sesuai dengan skema sementara. Namun, jadwal ini masih fleksibel karena tergugat bisa saja mengajukan eksepsi absolut, yang jika dikabulkan harus diputus lebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara,” tambahnya.

Tergugat Masih Menyusun Jawaban Gugatan

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Martin Ismawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

“Kami akan menyusun jawaban terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan di persidangan berikutnya. Sidang ditunda dua minggu lagi untuk penyusunan jawaban dari tergugat,” kata Martin.

Kasus Bermula dari Kecelakaan Maut di Palabuhanratu

Kasus ini berawal dari kecelakaan tragis di Palabuhanratu pada April 2024 yang menewaskan Cepi (20 th), seorang anggota KNPI Palabuhanratu. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk boks milik PT Manggala Kiat Ananda.

Keluarga korban dan pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pemilik truk, menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang merenggut nyawa Cepi. Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah sita jaminan terhadap aset tergugat untuk memastikan adanya ganti rugi yang layak bagi keluarga korban.

Dengan bergulirnya persidangan, publik masih menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan keputusan majelis hakim terhadap permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru