Lagi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi-Bea Cukai Bogor Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Sukabuminow.com || Ribuan batang rokok ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari beberapa wilayah. Rokok tanpa cukai itu disita dalam operasi bersama Bea Cukai Bogor, 22 dan 23 Oktober 2024.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Dan Pengembangan Karir PPNS, Muhammad Asep Saepudin mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu didapat dari Kecamatan Cicurug, Cibadak, Surade, dan Ciracap.

“Total 7056 batang kami amankan dari sejumlah warung di empat wilayah itu. Dua hari ini kami gelar operasi BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal bersama Bea Cukai Bogor,” kata Asep di Markas Komando Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Palabuhanratu, Rabu (23/10/24).

Asep menjelaskan, ribuan batang rokok tanpa cukai itu berasal dari 13 merek. Rokok-rokok tersebut dijual di pasaran dengan harga tak lebih dari 25 ribu rupiah per bungkus. Seluruh barang bukti yang didapat dibawa ke Bea Cukai Bogor.

“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi BKCHT ilegal ini. Karena bagaimanapun, kehadiran rokok ilegal sangat merugikan negara,” tandasnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru