Sukabuminow.com || Mulai saat ini, pembeli minyak goreng curah rakyat atau MGCR wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.
Aam mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan baru pemerintah tersebut. Dimana pembeli harus menunjukkan KTP untuk diintegrasikan dengan aplikasi.
“Selain PeduliLindungi, ada aplikasi khusus untuk minyak goreng curah ini bernama Simirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. Pembeli cukup menunjukkan NIK KTP yang nantinya bisa diintregasikan dengan Simirah itu,” tuturnya, Jumat (8/7/22).
Melalui kebijakan baru ini, kata Aam, pemerintah menjamin warga bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi di angka 14 ribu rupiah per liter atau 15.500 rupiah per kilogram. Batas maksimal pembelian yakni 10 kilogram untuk satu NIK per hari.
“Informasi ini sudah kami kabarkan ke seluruh pedagang dan pembeli minyak goreng curah di pasar-pasar. Kebijakan baru ini agak merepotkan memang bagi masyarakat, tapi mungkin saya rasa karena belum terbiasa saja,” terangnya.
Sementara itu salah satu penjual minyak goreng curah di pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Budi (40 th) mengatakan, kebijakan tersebut dinilai ribet dan menyulitkan. Sebab menurutnya, tidak semua masyarakat mengerti dan mempunyai smartphone, kecuali kaum milenial.
“Kalau pembeli tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, bisa dengan menunjukan KTP nanti kita cek pakai aplikasi Simirah. Agak ribet memang,” tandasnya. (Ceppy ST)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
