Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia (LPPRI) dan Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/6/21).
Ketua Presidium Busur, Didih Rustandi mengatakan, pihaknya bersama LPPRI mengadukan persoalan uang pesangon PT Tang Mas yang sudah berganti nama menjadi Star Food yang belum tuntas.
“Hak-hak para pekerja sampai hari ini belum terealisasi. Padahal sebelumnya sudah diperjanjikan dengan perjanjian per satu orang. Namun sudah lewat jatuh temponya per awal bulan Mei lalu. Sampai bulan Juni ini belum ada titik terang,” terang Didih.
Tak hanya soal pesangon, kata Didih, persoalan lainnya juga menyelimuti. Yakni sisa 2 bulan gaji yang belum dibayar. Serta potongan BPJS selama 3 bulan namun tidak disetorkan yang telah masuk ranah kejaksaan.
“Kami ke sini (DPRD) meminta bagaimana win win solution-nya. Kami sudah menempuh jalur litigasi tapi tidak ada penyelesaian.
Didih menjelaskan, pihaknya berharap dapat duduk satu meja dan beraudiensi dengan owner perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Nanti DPRD akan sidak dulu ke perusahaan dan memanggil pihak perusahaan. Itu nanti kewenangan dewan, yang penting kita bisa berjalan kembali. Hak-hak kita bisa terselesaikan. Jika tidak selesai kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menjelaskan, terdapat 38 orang pekerja di bawah Busur yang hak-haknya belum terselesaikan.
“Dari informasi yang terima, menurut perjanjian sekitar 50 juta rupiah per orang. Mereka juga meminta kita segera membuat Perda Ketenagakerjaan. Nah mengenai BPJS tadi sudah diberikan keterangan oleh pihak BPJS, bahwa ini permasalahan nasional dan sedang dilakukan penyelesaian oleh Bareskrim Polri,” jelasnya.
Terkait Perda Ketenagakerjaan, ujar Hera, saat ini Komisi IV dengan dukungan penuh Pimpinan DPRD, sudah mengagendakan pembahasan Perda Ketenagakerjaan dalam kuartal ke-4 ini. Dirinya meminta serikat buruh untuk ikut serta membuat masukan-masukan berupa draf untuk menyempurnakan draf yang tengah disusun.
“Jangan sampai hal ini terjadi lagi. Ini juga pergantian nama PT Tang Mas menjadi Star Food tidak diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans),” ungkap Hera.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Komisi IV akan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut dengan mengajak perangkat daerah terkait.
“Di situ nanti akan kita lihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Nanti akan jelas setelah kita sidak bersama,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
