Reporter : Yudi
Sukabuminow.com || Tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, RS (27 th), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (15/3/21).
“Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh JPU,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Dista Anggara, Rabu (17/3/21).
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. Peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan RT 02/07, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pelaku membunuh istrinya berinisial IM yang merupakan seorang buruh di kamar kontrakannya, Senin 19 Oktober.
Sebelum membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok perselisihan rumah tangga. Pelaku terpancing emosi hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Saat ditemukan, jasad IM dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan. Saat itu, muncul dugaan korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Tak berselang lama, kasus tersebut terungkap dan pelaku tertangkap.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
