Kades Mandrajaya Penuhi Panggilan Polres Sukabumi, Sampaikan Klarifikasi Lewat Kuasa Hukum

Sukabuminow.com || Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (13/6/25). Kehadiran tersebut merupakan respons atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disampaikan dua orang nelayan beberapa waktu lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Feriansyah, Ajat menyampaikan klarifikasi secara resmi kepada penyidik. Feriansyah menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk itikad baik untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya, sekaligus menyerahkan dokumen pendukung yang relevan.

“Hari ini kami hadir memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polres Sukabumi, khususnya Unit Tipikor. Klarifikasi ini menyangkut laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Feriansyah.

Menurutnya, tudingan terhadap Ajat tidak berdasar, karena perkara tersebut murni merupakan urusan jual beli secara pribadi, bukan menyangkut program bantuan pemerintah, apalagi melibatkan jabatan sebagai kepala desa.

“Pak Kades tidak pernah menjanjikan bantuan pokir atau proyek. Jual beli perahu itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan atau program desa,” tegas Feriansyah.

Ia menambahkan, Ajat juga telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan seperti yang dituduhkan.

“Beberapa bukti pendukung sudah kami serahkan, termasuk keterangan tentang adanya proses mediasi sebelumnya. Bahkan mediasi itu dinyatakan selesai secara damai dan hanya terjadi karena kesalahpahaman,” sambungnya.

Feriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif, termasuk jika ke depan terdapat upaya mediasi lanjutan.

“Jika memang diminta untuk mediasi kembali, kami akan hadir. Dari pihak Pak Kades pun tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik,” katanya.

Menanggapi isu yang menyeret nama seorang anggota DPRD dalam perkara ini, Feriansyah menampik segala keterkaitan.

“Nama anggota dewan yang disebut-sebut itu tidak ada sangkut pautnya. Kehadiran beliau dalam pertemuan sebelumnya hanya sebagai pihak yang dituakan saat mediasi. Tidak ada pembicaraan terkait program pokir atau semacamnya,” terang Feriansyah.

Ia juga menekankan bahwa semua narasi yang berkembang soal janji proyek atau bantuan pemerintah tidak benar.

“Ini murni kesepakatan jual beli perahu antara individu, tanpa kaitan dengan pokir ataupun dana desa,” tandasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal di Polres Sukabumi. Pihak Kades Mandrajaya berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang jelas, dari pihak kami tidak ada niat jahat. Semua dijalankan dengan itikad baik,” tutup Feriansyah.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru