AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Iwan Ridwan: Pemekaran Desa Kunci Percepatan Kesejahteraan Warga Sukabumi

Sukabuminow.com || Upaya percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sukabumi terus mendapat perhatian serius dari DPRD. Sebanyak 27 desa di Kabupaten Sukabumi dinilai berpotensi untuk dimekarkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja evaluasi persiapan pemekaran desa yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/12/25) lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.

Iwan Ridwan menjelaskan, wacana pemekaran desa dilatarbelakangi adanya ketimpangan jumlah desa dan kelurahan di Jawa Barat jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Jawa Tengah tercatat memiliki 8.559 desa dan kelurahan, sementara Jawa Timur memiliki 8.494 desa dan kelurahan. Adapun Jawa Barat hanya memiliki 5.957 desa dan kelurahan, padahal dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk, Jawa Barat lebih besar dibanding Jawa Tengah.

“Terjadi ketimpangan jumlah desa yang cukup jauh antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kondisi ini tentu berdampak pada alokasi dan efektivitas anggaran pembangunan desa di Jawa Barat,” ujar Politisi PKS itu.

Kabupaten Sukabumi sendiri, lanjut Iwan, merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dengan total 386 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, hasil evaluasi DPMD menunjukkan ada sekitar 27 desa yang memenuhi kelayakan dan berpotensi untuk dimekarkan.

Menurut Iwan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sangat mendukung pemekaran desa karena diyakini mampu mempercepat pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat akar rumput.

“Pemekaran desa akan berpengaruh langsung terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi I memberikan dukungan penuh terhadap proses ini,” tegasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD bersama DPMD juga mengundang dua desa sebagai sampel kesiapan pemekaran, yakni Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, dan Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda.

“Dari pemaparan para kepala desa, insyaallah tidak terdapat kendala berarti, terutama terkait persyaratan administratif. Ini menjadi sinyal positif bahwa pemekaran desa dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelas Iwan.

Iwan Ridwan menegaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi siap memfasilitasi dan mengawal seluruh tahapan persiapan pemekaran desa, agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai regulasi.

“Kami di Komisi I DPRD sangat mendukung langkah persiapan pemekaran desa ini. Semoga menjadi bagian dari proses besar dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!